This is default featured post 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Senin, 28 Januari 2013
Materi Fisika Kelas IX SMP Semester 2
Selasa, 22 Januari 2013
DERET ARITMATIKA
Selasa, 15 Januari 2013
FISIKA "MAGNET DAN SIFAT KEMAGNETAN"
Senin, 14 Januari 2013
Pelajaran Ketatanegaraan SMP Kelas 9
OTONOMI DAERAH
A. OTONOMI DAERAH
1. Hakikat Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik yang
dalam pelaksanaan pemerintahannya
dibagi atas daerah-daerah propinsi
dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten
dan kota, yang tiap-tiap
propinsi, kabupatan dan kota mempunyai
pemerintahan daerah untuk
mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak
menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan
tugas pembantuan.
Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan
sejumlah kata kunci yang
dapat mengantarkan kalian untuk
lebih mengenal berbagai istilah dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar istilah-istilah tersebut
dapat kalian kuasai dengan baik,
kalian dapat mempelajarinya melalui
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para
menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan
eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah
Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah pusat kepada Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat
pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta
dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu yang disertai pembiayaan, sarana,
prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggung jawabkannya kepada yang
menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja
Gubernur selaku wakil pemerintah.
Instansi Vertikal adalah perangkat departemen
dan/atau lembaga pemerintah non departemen
di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat
pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat
pemerintah di daerah propinsi yang berwenang
membina dan mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah
kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan
dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer
ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik
kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi
bebas ataupun kepada sektor swasta.
Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat
tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat
demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk
utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi,
bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan secara efektif dan e�� sien
3. Desentralisasi �� skal, bertujuan memberikan kesempatan
kepada daerah untuk menggali berbagai sumber
dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk
lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor
publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan
(implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya
lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda
adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah.
yang akan mengembalikan harga diri pemerintah
dan masyarakat daerah.
Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun
2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke
daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat
tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah.
Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah
tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah.
Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor,
pemantau, pengawas dan penilai.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga
ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial
dan Budaya.
Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus
dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih
secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap
kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu
mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa
ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan
Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota.
Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon
Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik
di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak
harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi
nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang
bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan
regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan
potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi
daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa
pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,
memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun
berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran
ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah
akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang
lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus
dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni
sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilainilai
lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan
masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di
sekitarnya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan,
bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan
dalam hubungan domestik kepada daerah,
kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik
luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta
beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat
strategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan
kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan
kepemimpinan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan
kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya
kepemimpinan pemerintahan yang berkuali�� kasi tinggi
dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang
tinggi.
4. Peningkatan efekti�� tas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif
melalui pembenahan organisasi dan institusi
yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup
kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah
serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber
pendapatan negara.
6. Perwujudan desentralisasi �� skal melalui pembesaran
alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan
nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya
memelihara harmoni sosial.
2. Tujuan Otonomi Daerah
Diposkan oleh junny ariston di 22.33 Tidak ada komentar: Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK SMP
BAB 1
PARTISIPASI DALAM
USAHA PEMBELAAN NEGARA
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus
1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan
menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian perlu memiliki kemampuan
partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat penting
agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan
fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu:
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan berpartisipasi
dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kalian masing–
masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga
negara. Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan
tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pada bagian ini kalian diajak untuk mempelajari
pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini penting
dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman,
kesadaran, dan kemauan berpartisipasi dalam usaha
pembelaan negara.
1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud
negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud
negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto).
Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat
kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk,
wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah
yang mesti kita bela.
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha
pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat
dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Istilah yang digunakan dalam undangundang
tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi
digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu
”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan,
bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian
upaya bela negara, apakah kalian
pernah ikut serta dalam
usaha pembelaan negara? Apabila
kalian pernah ikut serta
menjaga wilayah negara termasuk
wilayah lingkungan sekitar
dari gangguan atau ancaman
yang membahayakan keselamatan
bangsa dan negara berarti
kalian sudah berpartisipasi dalam
usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera,
lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak
asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu
sikap dalam usaha pembelaan negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan
negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi
berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk
mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan,
keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang
telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara
Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk
keamanan lingkungan, seperti tampak pada Gambar 1.
2. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau
akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah
kalian berusaha membela atau mempertahankannya?
Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia
normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi,
membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari
ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat
disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi
kalian.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita
adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan
suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan
terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah
melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara
yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia
lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia
lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan
demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada
ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka
diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika
dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena
itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap
warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha
pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga
negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai
ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara
tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi
negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah
perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah),
dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang
kewajiban membela negara. Kaitan hal – hal tersebut
dapat disimak pada uraian berikut ini.
3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan
Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbedabeda.
Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian
latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi
oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara
atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo
menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya,
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
a. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan
campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar, sehingga negara harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan
pengadilan.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi
minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa
berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan
dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan,
sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan
dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha
pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara
tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.
Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan
kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan
negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama
untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala
kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI
(Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. TNI
terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa
dipisahkan dengan pembelaan terhadap
negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI
Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal
9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa
partisipasi warga negara dalam melaksanakan
fungsi pertahanan negara merupakan wujud
upaya pembelaan negara.
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang
juga sangat penting dalam upaya pembelaan
negara adalah fungsi keamanan (ketertiban)
yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi
keamanan tersebut di negara kita dibentuk
lembaga yang kita kenal dengan POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi
negara yang sangat penting untuk memelihara
ketertiban dan menjamin kelangsungan hidup
atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan
dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi
pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki
alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan
keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya
pertahanan dan keamanan negara.
Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga
negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan
keamanan negara berkaitan dengan upaya membela
negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan
fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan
merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu
karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi
lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari
berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam
kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan
pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan
tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu
menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau
ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan
tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan
kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan
ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi
negara, fungsi pertahanan dan keamanan
sangat penting karena negara
tidak akan dapat mensejahterakan
rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan,
menegakkan keadilan, dan
lain-lain jika tidak mampu mempertahankan
diri terhadap ancaman baik
dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan
dan megamankan negara bukan hanya kewajiban
TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap
warga negara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa
yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.
Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk
mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal
kalian!
Sedangkan fungsi kesejahteraan
dan kemakmuran dijalankan oleh
pemerintah dalam bentuk pelayanan
dan perniagaan. Fungsi pelayanan
atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang
mungkin tidak akan ada apabila tidak
diselenggarakan oleh negara, yang
meliputi antara lain pemeliharaan
fakir miskin, pembangunan jalan,
pembangunan jembatan, kesehatan,
pendidikan, dan program-program
pembangunan lainnya.
4. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat
dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur
yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah
yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang
diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota
Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsurunsur
: a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c)
pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan
dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht
berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut
ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara
lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan
negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela
oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah
negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat,
dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan
upaya pembelaan negara.Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri
atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar
Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara
tetangga seringkali menimbulkan konFLik perbatasan yang
mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah
negara RI. Juga terjadinya kon��ik perbatasan antara
negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan
Timur.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua
samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasi��k,
dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia
dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain
membawa dampak positif juga membawa dampak negatif
bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan
teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat
pertahanan dan keamanan negara didukung oleh peran
aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena pentingnya
keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945
menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara
dalam mempertahankan, mengamankan dan membela
negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara
kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara
sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing.
Kalian sebagai siswa berkewajiban untuk ikut serta
menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah
masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang
dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan
negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan
dan kedudukan yang sangat
penting. Unsur penduduk (dalam
arti warga negara) merupakan unsur
pendukung dalam penyelenggaraan
pertahanan dan keamanan negara.
Warga negara (dalam posisinya masing-
masing) memiliki peranan penting
dalam menjaga dan mempertahankan
kedaulatan negara serta
keutuhan wilayah negara dari berbagai
ancaman yang datang dari
dalam maupun luar negeri.
Unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi
sangat penting baik sebagai penentu kebijakan
maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan
kegiatan pertahanan dan keamanan negara
dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah
yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen uta-
ma dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu
siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun
dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah merupakan
merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Keterlibatan
Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas
dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui
pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara
yang dilanda kon��ik. Keterlibatan TNI dalam pasukan
PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan
Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan
559 pasukan.
5. Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa,
masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang
selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan
dan keamanan dalam membela dan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan
itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun
1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan
lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasikan
kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus
1945.
Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara
dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi
rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran,
barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa),
mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa
(OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan
Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan,
bahwa keikutsertaan segenap warga negara
dalam pembelaan negara merupakan panggilan
sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai
generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan
sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum
Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum–
museum Amerika disamping.
Sudah semestinya agar setiap warga negara dapat
memberikan pengabdiannya kepada negara dalam mewujudkan
ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan
atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata
artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau meningkatkan
kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan
yang miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi
lebih sejahtera. Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan
yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin
semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas
juga sangat penting. Oleh karena itu, baik warga negara
maupun pemerintah harus bersama – sama dan saling
menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan
dan stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat
diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul
Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas
tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran
tanpa keamanan”. Oleh karena itu menurut
Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya
terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan
lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,
dan keamanan ekonomi. Para petani dan nelayan merupakan
pahlawan karena kerja keras mereka memberikan
sumbangan yang besar bagi keamanan pangan nasional.
Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan mereka
masih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya
untuk kemakmuran bangsa sangat besar. Pelaksanaan
sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
Pancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkan
sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi
ketahan nasional.
Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal
17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela,
mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta
kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan
tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa
“negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat
diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi
rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah
Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah)
Indonesia.
6. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela
Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban
membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam
UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat
(1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan
bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2)
tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan
keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2)
pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan
utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan
dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan
rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan
pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara
dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan
pendukung dapat dilihat pada gambar 7.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah
konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan
konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27
ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta
pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan
penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana
ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9
ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian
dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang
huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan
pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak
dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara...”.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU
Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha
untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27
ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1)
mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam
keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk
ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian,
di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan
untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap
warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa
negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang
yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang
dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk
mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun
orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
B. BENTUK BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
Seperti telah dikemukakan pada bagian di atas,
bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk
menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI
dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu
setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk
usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan
peran serta dalam usaha pembelaan negara.
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam
usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2)
UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan
negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang
mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat
dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan
(Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang
hendak kita telusuri adalah mengapa usaha pembelaan
negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan
kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3
Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa
kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina
melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat
berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan
kalimat “...dijiwai oleh kecintaannya kepada negara
kesatuan RI ...” pada de��nisi upaya bela negara yang
telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada
negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep
nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air
(patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air
dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran
dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi
moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan
tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada
Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban
untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian,
dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan
kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina
kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan
negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara
melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan
negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas
untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk
mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan
bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Selain TNI, salah satu komponen warga negara
yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur
mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen
Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa
merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah
memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti
latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003
jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan
alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Anggota
resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen
bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar
kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan
pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa, para
pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela
negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda
Kutai).
2. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa
ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem
ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan
peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan
POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai
alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan
negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan
negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI
sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan
strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3)
UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa
TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan
negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI
Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Gambar
9 merupakan salah satu bukti upaya
bela negara yang dilakukan TNI dalam
menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki
tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung
pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman
yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara
Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen
utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi
ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah
lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata
yang terorganisasi dan dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, serta keselamatan segenap
bangsa. Sedangkan ancaman non-militer
adalah ancaman yang tidak menggunakan
kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan
akan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002,
ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh
negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara
lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non
komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari
dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan
objek vital nasional yang membayakan keselamatan
bangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan
terorisme internasional atau bekerja sama dengan
teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat
bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata
lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan
secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi menemui
jalan buntu.
Contoh potensi ancaman militer,
misalnya pernah dicontohkan oleh mantan
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI
Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan,
Indonesia harus mewaspadai berbagai
potensi ancaman dari beberapa negara
tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia,
Singapura, Australia dapat menganggu
keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Lepasnya Sipadan-
Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan
contoh betapa Malaysia dapat menjadi ancaman serius
bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan
batas negara yang belum jelas dapat membuat Negeri
Singa itu memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait
kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka.
Belum lagi Singapura selama ini merupakan tempat
yang empuk untuk pencucian uang. Adapun Australia,
hingga saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan
yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur
dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak
(pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia
(Australian Maritime Indenti�� cation Zone atau AMIZ),
memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen
Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa
Tentara Nasional Indonesia merupakan
salah satu kekuatan nasional negara
(Instrument of national power), disiapkan
untuk menghadapi ancaman yang
berbentuk kekuatan militer. Dalam
tugasnya, TNI melaksanakan Operasi
Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer
Selain Perang (OMSP). OMP adalah
operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara
lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun in�� ltrasi.
Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan
bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi
untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan
bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan
lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan
tugas perdamaian.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi
bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan
narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman
jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting
untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara
sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.
Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara
lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan
narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui
hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim
masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan
terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini
tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani
permasalahan tersebut.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan
terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di
masa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas
negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan
separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan
keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial
etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila,
baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan
dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Kon�� ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah
sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi
kon�� ik antar suku, agama maupun ras/keturunan
dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang,
senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan
manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan
terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai
tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/
perompakan, penangkapan ikan
secara ilegal, pencemaran dan perusakan
ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan
udara, pelanggaran wilayah udara,
dan terorisme melalui sarana transportasi
udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran
hutan, perambahan hutan ilegal,
pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan
bangsa.
3. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah
pengabdian warga negara yang mempunyai profesi
tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk
dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat
yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau
bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidenti�� kasi
beberapa profesi tersebut terutama yang
berkaitan dengan kegiatan menanggulangi
dan/atau memperkecil akibat perang,
bencana alam atau bencana lainnya yaitu
antara lain petugas PMI, para medis, tim
SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial.
Disamping itu kita juga mengenal
LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas
merupakan organisasi perlindungan
masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi
menanggulangi akibat bencana
perang, bencana alam atau bencana lainnya
maupun memper-kecil akibat malapetaka
yang menimbulkan kerugian jiwa dan
harta benda. Keanggotaan perlindungan
masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan
salah satu wujud penyeleng-garaan upaya
bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi
para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial,
dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam
upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya
masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai
profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam
menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena
musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah
negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap
warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya
masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk
membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta
membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan;
anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar
kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer
dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil
lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer;
dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela
negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk
mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan
atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi,
maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka
sangat luas. Misalnya, para petani dan nelayan melakukan
upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk
keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para
pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui
pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi.
Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi
melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu
pula yang menekuni bidang lingkungan melakukan
pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika
semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan
profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja
akan meningkatkan ketahanan nasional kita.
C. PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Contoh Tindakan Usaha Pembelaan Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha
pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi
juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban
tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas
masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contohcontoh
tindakan upaya membela negara dari masingmasing
komponen bangsa.
Upaya membela negara yang paling nampak
diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai
masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya
membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi
ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan
federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA,
Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, dan
DI/TII. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya
membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman
yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat
seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, kon��ik
komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan
akan menggangu keselamatan bangsa dan negara.
Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang
menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan
warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek
historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa
contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan
komponen rakyat diantaranya:
a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi
barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan
ke-I
b. Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi
Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi
pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari
barisan cadangan;
c. Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan
Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR)
yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan
rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan
dari OKD/ OPR
e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti
dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi
yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan
Masyarakat (LINMAS).
2. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara diLingkungan
UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa
pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5)
Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian
wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah
dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Misalnya,
cermati gambar peta di bawah ini yang memperlihatkan
kabupaten di wilayah nusantara yang merupakan daerah
perbatasan dan terluar yang rawan dari berbagai ancaman.
Ancaman di Sabang (no.3) juga merupakan ancaman di
Merauke (no.26) dan daerah yang lain.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan
segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara
bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam
lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya
menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak
dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara
keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional).
Persoalannya, siapa yang mesti berpartisipasi
dalam usaha pembelaan negara
di lingkungannya? Dan bagaimana
bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya?
Pada dasarnya setiap orang mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan
dan keamanan serta ketertiban wilayah
sekitarnya mulai dari lingkungan rumah
sendiri, lingkungan masyarakat sekitar,
sampai lingkungan wilayah yang lebih
luas.
Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam
menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan
sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta
menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi
kerusuhan masal, dan kon�� ik komunal. Bencana alam
terutama banjir tampak telah menjadi bencana nasional,
karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena
bencana tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gerakan
bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan
membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan
kita masing – masing. Membuat serapan air dengan
teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan
dapat dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat
serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas. Untuk
lebih jelasnya coba kalian perhatikan Gambar 18.
Dalam masyarakat kita terdapat
organisasi yang berkaitan dengan keselamatan
masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat
(Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk
menanggulangi akibat bencana perang,
bencana alam atau bencana lainnya maupun
memperkecil akibat malapetaka yang
menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat pula organisasi
rakyat yang disebut Keamanan Rakyat
(Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan
Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat
merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung
dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan
bentuk partisipasi rakyat langsung dalam
bidang pertahanan. Kemudian Hansip
merupakan kekuatan rakyat yang merupakan
kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat
dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang
dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan
nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi
keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal
dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan
sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan
setempat.
Partisipasi dan kegiatan–kegiatan seperti yang
tampak pada gambar 19, merupakan upaya untuk menjaga
dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan
warga masyarakat dari segala bentuk
ancaman, yang tidak lain merupakan
tujuan pertahanan negara.
Sedangkan partisipasi dalam
penyelenggaraan pertahanan negara
dapat diwujudkan dalam tindakan
upaya bela negara. Dengan demikian,
partisipasi warga negara dalam membela
lingkungan tidak lain merupakan bagian dari usaha
pembelaan negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap
warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara
(teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang
bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara.
Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk
menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi
dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa
SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan
lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing
dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.